Isu IUP Tambang di Wawonii Mengemuka, Pemprov Sultra Tegaskan PT AJS Baru Kantongi WIUP

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Isu izin tambang kembali menghangat di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. Pemerintah Provinsi Sultra menegaskan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan (AJS) belum mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), melainkan baru sebatas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), di tengah beredarnya informasi yang menyebut sebaliknya.

Isu pertambangan di Pulau Wawonii tergolong sensitif. Wilayah kepulauan tersebut memiliki catatan panjang polemik pertambangan yang di masa lalu sempat memicu pro dan kontra hingga konflik horizontal di tengah masyarakat.

Menanggapi kabar yang beredar, Pemerintah Provinsi Sultra secara tegas membantah adanya penerbitan IUP untuk PT Adnan Jaya Sekawan. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, memastikan bahwa Gubernur Sultra, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, tidak pernah mengeluarkan IUP pertambangan di Pulau Wawonii.

“Yang terbit itu adalah WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), bukan IUP. Ini perlu diluruskan. Selain itu, komoditasnya juga bukan nikel, melainkan batuan,” ujar Andi Syahrir saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (22/1/2026).

Ia menambahkan, penjelasan teknis terkait tahapan perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan dinas teknis terkait.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Dewi Rosaria Ami, menjelaskan bahwa PT Adnan Jaya Sekawan hingga kini baru mengantongi penetapan wilayah berupa WIUP. Penetapan tersebut diterbitkan oleh Dinas ESDM Sultra sebagai instansi berwenang.

“Persetujuan WIUP PT AJS diterbitkan pada 7 Juli 2025. Namun itu baru penetapan wilayah, belum izin untuk melakukan kegiatan pertambangan,” jelas Dewi Rosaria.

Menurutnya, untuk dapat melakukan aktivitas penambangan, perusahaan masih harus melalui tahapan perizinan lanjutan. Setelah WIUP, perusahaan wajib mengajukan IUP Eksplorasi, sebelum kemudian meningkat ke IUP Operasi Produksi.

“PT AJS memang sudah mengajukan permohonan IUP Eksplorasi melalui sistem OSS, tetapi permohonannya dikembalikan karena belum memenuhi persyaratan,” ungkapnya.

Penegasan serupa disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Sultra, Hasbullah. Ia menyebutkan bahwa kewenangan penerbitan IUP saat ini bukan lagi berada di Dinas ESDM.

“Kewenangan IUP ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.

Kepala DPMPTSP Sultra, Nurjaya, yang turut hadir dalam konferensi pers tersebut, membenarkan bahwa permohonan PT Adnan Jaya Sekawan untuk naik ke tahap IUP Eksplorasi belum dapat diproses.

“Permohonan melalui OSS tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi ketentuan teknis. Sampai sekarang belum ada IUP yang diterbitkan untuk PT AJS,” tegas Nurjaya.