Ilegal Logging Diduga Marak di Hutan Lindung Kolaka Utara, 0,5 Hektare Sudah Terbabat

SULTRAWINN.COM, KOLAKA UTARA – Aktivitas penebangan liar atau ilegal logging kembali mencuat di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Berdasarkan Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, praktik tersebut terjadi di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Desa Patikala, Kecamatan Tolala.

Mirisnya, sekitar 0,5 hektare hutan lindung dilaporkan sudah ikut terbabat akibat ulah oknum tak bertanggung jawab. Aktivitas ini disebut masih terus berlangsung hingga saat ini.

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan, terlebih Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan tidak akan mentolerir perusakan kawasan hutan. Melalui Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), pemerintah tengah menggencarkan penindakan terhadap perusahaan maupun pelaku usaha yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Secara hukum, praktik ilegal logging jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku bisa dijerat hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar. Selain itu, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga melarang keras penebangan maupun pemanenan hasil hutan tanpa izin pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera turun tangan menindak tegas para pelaku. Jika dibiarkan, dikhawatirkan kerusakan hutan akan semakin meluas dan mengancam kelestarian lingkungan serta kehidupan warga sekitar.