Hauling Nikel Diduga Langgar Jalur, PT ST Nikel Resources Terancam Sanksi Pidana

SULTRAWINN.COM, KENDARI – PT ST Nikel Resources berpotensi dikenai sanksi pidana setelah aktivitas hauling nikel yang dilakukan perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan penggunaan jalan umum di Kota Kendari. Dugaan pelanggaran itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kota Kendari, Senin (2/3/2026).

RDP tersebut dilaksanakan menyusul laporan dan permohonan rapat dari Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu. Forum itu menghadirkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Kevin Fahri Ramadan, serta Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari.

Dalam forum tersebut, AKP Kevin Fahri Ramadan menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas hauling PT ST Nikel Resources. Dari hasil pemantauan, ditemukan sejumlah kendaraan yang melintas di luar jalur yang telah ditetapkan dalam dispensasi penggunaan jalan.

“Dari hasil pengawasan, terdapat kendaraan hauling yang melintas di luar jalur yang ditetapkan. Ini berpotensi melanggar ketentuan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya di hadapan anggota dewan.

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap perintah atau larangan yang telah ditetapkan dalam aturan lalu lintas dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

Tak hanya terkait jalur, kepolisian juga menemukan persoalan legalitas pengemudi. Sejumlah sopir truk pengangkut nikel diketahui hanya mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) A, padahal sesuai ketentuan, pengemudi kendaraan angkutan barang jenis truk wajib memiliki SIM B.

“Salah satu temuan di lapangan, beberapa sopir hanya memiliki SIM A. Padahal pengemudi truk harus memiliki SIM B. Legalitas pengemudi adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator APH Sultra Bersatu, Malik, mempertanyakan tidak adanya fasilitas jembatan timbang yang disediakan perusahaan sebelum kendaraan hauling memasuki jalan kota.

“Jembatan timbang sangat penting untuk memastikan muatan sesuai kapasitas. Tanpa itu, potensi kerusakan jalan dan risiko kecelakaan semakin besar,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas menegaskan bahwa kendaraan yang terbukti membawa muatan berlebih dapat dikenai sanksi pidana terkait pelanggaran overload maupun over dimension over load (ODOL).

Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, menjelaskan bahwa PT ST Nikel Resources telah mengantongi dispensasi penggunaan jalan umum dalam kota. Namun, izin tersebut bersifat sementara dan terbatas pada ruas tertentu.

“Tiga ruas jalan yang diperbolehkan dilalui yakni Jalan Saosao–Puuwatu, Jalan Tambo–Tepuliano Oleo, dan Jalan Tambo–Losaano Oleo,” jelasnya.

DPRD Kota Kendari menyatakan akan terus memantau perkembangan persoalan ini guna memastikan aktivitas hauling perusahaan tetap sesuai regulasi, serta tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan.