SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS), Rabu (22/01/2025). Rapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat di Desa Pu’ununu, Kecamatan Kabaena Selatan, Kabupaten Bombana, yang mengeluhkan kerusakan lingkungan akibat kegiatan tambang di Blok Watalara.
Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Sultra, Aflan Zulfadli, rapat ini menghadirkan pihak PT TBS dan sejumlah instansi terkait. Dalam penjelasannya, Direktur PT TBS, Basmala, mengakui adanya kekeruhan air di sekitar lokasi tambang. Namun, ia menegaskan bahwa fenomena tersebut tidak menimbulkan banjir maupun kerusakan rumah warga sebagaimana yang dikhawatirkan.
“Kami menyadari adanya kekeruhan air, tetapi hal ini tidak sampai menimbulkan dampak besar seperti banjir. Kami juga telah menjalankan sistem pengendalian lingkungan bernama sparing, yang dipantau langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ujar Basmala.
Aflan Zulfadli menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan sementara dari inspektur tambang, dugaan pencemaran lingkungan masih dalam batas kewajaran. Menurutnya, curah hujan tinggi menjadi penyebab utama kekeruhan air di wilayah tersebut.
“Dari hasil pengawasan, tidak ada dampak yang terlalu serius. Namun, kami tetap meminta pengawasan lebih intensif agar memastikan aktivitas pertambangan sesuai kaidah lingkungan,” jelas politisi PKS ini.
Aflan juga mengapresiasi PT TBS yang telah memasang alat pemantau lingkungan berbasis teknologi bernama sparing. Alat tersebut terkoneksi langsung dengan KLHK, sehingga memudahkan deteksi dini jika terjadi pencemaran.
“Kami akan memastikan apakah dampak ini murni akibat aktivitas PT TBS atau tambang lain di sekitarnya. Tim independen perlu diturunkan untuk menginvestigasi lebih lanjut,” tambahnya.
Langkah Lanjut DPRD Sultra
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra berkomitmen mengawasi lebih ketat aktivitas tambang di wilayah tersebut. Dokumen lingkungan yang dimiliki PT TBS juga akan diperiksa ulang.
“Kami akan memantau apakah perusahaan sudah melaksanakan kaidah-kaidah yang ditentukan. Kunjungan lapangan juga menjadi opsi kami untuk memastikan kebenarannya,” ujar Aflan.
DPRD Sultra juga merekomendasikan agar inspektur tambang meningkatkan frekuensi pengawasan terhadap perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara aktivitas ekonomi dan kelestarian lingkungan di daerah kaya sumber daya alam seperti Sulawesi Tenggara.