DPRD Sultra Bakal Panggil PT Starget, PMT Desak Hentikan Tambang di Wilayah Adat

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal memanggil manajemen PT Starget Fasifik Resouce untuk dimintai keterangan terkait aktivitas pertambangan di Desa Matarape, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sultra, La Butolo, mengungkapkan pihaknya telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 13 Oktober 2025 mendatang. Selain PT Starget, sejumlah pihak terkait juga akan dihadirkan untuk memberikan penjelasan di hadapan wakil rakyat.

“RDP sudah diagendakan tanggal 13 Oktober. Kita akan panggil perusahaan dan pihak-pihak yang berhubungan dengan persoalan ini,” kata La Butolo, Kamis (25/9/2025).

Langkah DPRD ini menyusul desakan massa aksi yang tergabung dalam Perkumpulan Masyarakat Tolaki (PMT) Sultra. Mereka menggelar demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra, Kamis (25/9/2025), menuntut penghentian aktivitas dua perusahaan tambang, yakni PT Tambang Matarape Sejahtera (TMS) dan PT Starget Fasifik Resouce.

Ketua Umum PMT Sultra, Supriyadin SH MH, menegaskan aksi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap masyarakat adat yang merasa dirugikan.

“Kami menuntut agar aktivitas PT TMS dan PT Starget Fasifik Resouce dihentikan. Selain itu, kami meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan penyerobotan lahan adat, serta mendesak pencabutan seluruh izin kedua perusahaan,” tegas Supriyadin dalam orasinya.

Adapun tiga tuntutan utama massa aksi, yakni:

1. Penghentian aktivitas tambang PT TMS dan PT Starget.

2. Pengusutan dugaan penyerobotan lahan adat oleh aparat penegak hukum.

3. Pencabutan izin perusahaan tambang yang dinilai merugikan masyarakat adat.

Aksi tersebut berlangsung tertib sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Massa mendesak DPRD Sultra untuk segera mengambil langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan tambang di wilayah adat Matarape.