SULTRAWINN.COM, KENDARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu, 22 Januari 2025. Rapat ini digelar sebagai respons atas demonstrasi besar-besaran yang dilakukan Konsorsium Mahasiswa Sultra (Korum) terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Tambang Bumi Sulawesi (TBS) di Blok Watalara, Kabupaten Bombana.
Aksi tersebut melibatkan tiga aliansi besar, yaitu Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (Jangkar), dan Amara Sultra, yang mendesak DPRD untuk bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Sultra, Sulaeha Sanusi, menyatakan pihaknya telah mengusulkan RDP dan akan memanggil seluruh instansi terkait, termasuk PT TBS.
“Kami telah menjadwalkan RDP untuk hari Rabu ini. Semua pihak yang terkait, termasuk perusahaan, akan diundang untuk memberikan klarifikasi,” ujar Sulaeha saat menemui massa aksi.
Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi Andi, menegaskan bahwa dewan akan fokus pada kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah akibat aktivitas pertambangan PT TBS, khususnya di sektor perpajakan.
“Dewan memastikan akan memanggil PT TBS untuk menjelaskan aktivitas mereka yang diduga menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar,” tegas Suwandi di hadapan massa aksi.
Isu independensi dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) juga menjadi sorotan. Anggota Komisi III, Abdul Khalik, mengkritik keterlibatan pihak swasta dalam penyusunan AMDAL perusahaan tambang.
“Jika penyusunan AMDAL diserahkan ke swasta, independensinya diragukan. Kami berharap penyusunan AMDAL kembali diambil alih negara untuk memastikan objektivitas,” ujar Abdul Khalik.
Jenderal Lapangan Korum, Malik Bottom, menyampaikan bahwa aksi ini bertujuan mendesak DPRD untuk menindak tegas PT TBS atas dugaan pencemaran lingkungan yang melanggar regulasi, seperti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri LHK Nomor 5 Tahun 2022.
“PT TBS diduga kuat melakukan aktivitas yang melanggar peraturan dan berdampak buruk pada lingkungan,” ungkap Malik.
Selain di DPRD, massa aksi juga mendatangi Kantor Inspektorat Tambang Sultra untuk melaporkan dugaan pelanggaran tersebut. Inspektur Tambang Sultra, Kamrulah, berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Di sisi lain, Humas PT TBS, Nindra, membantah tudingan pencemaran lingkungan. Ia menyatakan bahwa foto banjir di Sungai Watalara yang beredar hanyalah dampak curah hujan tinggi dua tahun lalu dan tidak terkait aktivitas tambang.
“Itu bukan banjir akibat tambang, tetapi air keruh karena hujan lebat. Kami pastikan aktivitas tambang kami tidak mencemari lingkungan,” tegasnya.
RDP yang akan digelar DPRD Sultra diharapkan memberikan titik terang terkait kasus ini dan menjadi langkah awal untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh PT TBS.