DPR Sultra Bentuk Pansus, Masyarakat Wawonii Desak Penghentian Tambang PT GKP

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konflik pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara, terus memanas. Menyikapi gelombang demonstrasi masyarakat dan mahasiswa, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sultra akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani masalah ini.

Anggota Komisi III DPR Sultra, Suwandi Andi, menegaskan komitmen pihaknya dalam mendukung masyarakat Wawonii yang menolak aktivitas tambang oleh PT Gema Kreasi Perdana (GKP).

“Kami akan membentuk Pansus dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Februari 2025 mendatang,” ujar Suwandi saat menemui demonstran di Kendari, Selasa, 21 Januari 2025.

Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), yang telah membatalkan pasal-pasal terkait ruang tambang dalam Peraturan Daerah (Perda) Konawe Kepulauan.

“Jika putusan MA sudah inkrah, maka aparat penegak hukum harus segera mengeksekusinya. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Suwandi.

Sementara itu, salah satu koordinator lapangan aksi demonstrasi, Sarmanto, menyebut PT GKP telah melanggar hukum dengan terus beroperasi meski putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan payung hukum aktivitas tambang di wilayah tersebut.

“Sejak putusan MA pada 7 Oktober 2024, perusahaan ini sudah menjual sekitar 94 tongkang Ore Nikel. Per Januari 2025 saja, ada tujuh kapal tongkang yang memuat ore nikel,” ungkap Sarmanto.

Ia menilai aktivitas tambang ini sebagai “bencana yang direncanakan negara untuk Wawonii” dan mendesak pemerintah mengambil langkah tegas.

Demonstrasi yang melibatkan elemen masyarakat dan mahasiswa di Sultra ini menuntut PT GKP menghentikan seluruh aktivitas tambang. Mereka juga meminta transparansi dari pemerintah dan DPR dalam menyelesaikan konflik ini.

Dengan pembentukan Pansus dan rencana RDP mendatang, masyarakat berharap ada solusi nyata yang mampu menyelamatkan lingkungan dan hak-hak warga Pulau Wawonii dari ancaman tambang.