Diduga Serobot Hutan Lindung Pakai Excavator, Warga Bombana Dilaporkan ke Pemda

SULTRAWINN.COM, BOMBANA – Seorang warga di Desa Anugerah, Kecamatan Lantari Jaya, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), dilaporkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) setempat karena diduga menggarap kawasan hutan lindung menggunakan alat berat jenis excavator.

Laporan warga tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Bombana. Saat melakukan pengecekan di lokasi, petugas menemukan aktivitas pembukaan lahan yang melibatkan seorang warga berinisial R, yang tertangkap tangan mengoperasikan excavator di dalam area hutan yang diduga kuat merupakan kawasan lindung.

Seorang warga yang ikut menyaksikan langsung kejadian tersebut, Asdar, mengungkapkan kekhawatiran dan kekecewaannya. Menurutnya, tindakan R bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai komitmen masyarakat setempat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Kami lihat sendiri, excavator sedang bekerja di hutan bakau. Itu jelas kawasan lindung. Ini menjadi bukti penting untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum agar pelaku diproses sesuai undang-undang,” tegas Asdar.

Asdar menyebutkan bahwa praktik serupa sebenarnya bukan hal baru di wilayah mereka. Aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama dan hanya baru kali ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

“Sudah berbulan-bulan kami resah. Aktivitas mereka makin merusak hutan. Sekarang sudah terbukti dengan alat berat di lapangan. Kami harap proses hukum berjalan dan tidak ada toleransi bagi pelanggar,” lanjutnya.

Ia juga menekankan pentingnya tindakan hukum yang tegas sebagai efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.

“Kami hanya ingin desa ini tetap aman, tidak rusak oleh kepentingan pribadi. Hutan lindung itu bukan warisan untuk digarap, tapi untuk dijaga. Kami harap aparat bertindak tegas dan mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Asdar.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Bombana saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menemukan kegiatan pembukaan lahan menggunakan excavator di lokasi yang dilaporkan warga.

“Kemungkinan lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” ujar salah satu pejabat dinas melalui sambungan WhatsApp.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan status legal kawasan tersebut secara administratif. Untuk itu, Dinas Kehutanan akan segera melakukan pemetaan lokasi guna memastikan apakah lahan yang dibuka memang termasuk kawasan hutan lindung.

“Setelah kita pastikan, kami serahkan kepada pimpinan untuk tindak lanjutnya,” tambahnya.