SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menantang pihak berwenang menghentikan aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources yang melintasi sejumlah ruas jalan di Kabupaten Konawe dan Kota Kendari, Rabu (26/2/2026).

Konsorsium yang terdiri dari Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kota (HIPPMAKOT) Kendari, Asosiasi Mahasiswa Radikal (AMARA) Sultra, Jaringan Demokrasi Rakyat (JANGKAR) Sultra, dan Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum dan Lingkungan (SIMPUL) Sultra itu menilai aktivitas pengangkutan ore nikel tersebut menyisakan berbagai persoalan, mulai dari dugaan pelanggaran perizinan hingga dampak kerusakan jalan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk enam roda pengangkut ore nikel dari lokasi tambang PT ST Nickel Resources di Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, mengangkut muatan menuju jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kelurahan Tondonggeu, Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
Aktivitas hauling itu disebut telah berlangsung sejak 2018 dan melintasi empat jenis ruas jalan, yakni jalan kabupaten, jalan kota, jalan provinsi, serta jalan nasional yang kewenangan izinnya berada di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sultra.
Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Malik Botom, menegaskan pihaknya tidak menolak investasi, namun meminta seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan.
“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus taat aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat, bukan justru merusak jalan dan menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Ia mempertanyakan sejumlah aspek legalitas, antara lain kejelasan RKAB 2026, izin dispensasi penggunaan jalan, besaran asuransi dan retribusi daerah, hingga keberadaan jembatan timbang di lokasi tambang.
Menurut Malik, berdasarkan pengakuan sejumlah sopir, mereka hanya dibekali surat jalan tanpa arahan detail terkait rute yang diperbolehkan. Bahkan, ia menyebut dugaan tidak difungsikannya jembatan timbang di lokasi tambang.
Selain itu, APH Sultra Bersatu juga menyoroti kewajiban penggunaan perusahaan jasa pengangkutan yang memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), serta dugaan penggunaan BBM subsidi dalam operasional hauling.
Tak hanya aktivitas hauling, APH Sultra Bersatu juga menyoroti operasional jetty PT TAS yang menjadi lokasi bongkar muat ore nikel. Mereka menduga jetty tersebut belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun telah digunakan secara aktif untuk kegiatan komersial.
Kuasa hukum PT TAS, Sulaiman, sebelumnya menyatakan perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang dibutuhkan.
“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Pada Minggu (22/2/2026) hingga Selasa (24/2/2026), sejumlah anggota aliansi mengaku turun langsung memantau aktivitas truk hauling di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Salah seorang mahasiswa, Rasyidin, menyebut mereka sempat menegur dan menghentikan sementara beberapa sopir untuk dimintai keterangan.
Ia juga menyoroti kondisi jalan yang disebut mulai retak dan berlubang akibat aktivitas truk bermuatan ore nikel.
Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengaku dalam satu malam dapat melakukan dua kali perjalanan (ret) dari Konawe menuju jetty PT TAS. Ia memperkirakan terdapat lebih dari 100 truk beroperasi setiap malam.
Menurutnya, muatan truk tidak ditimbang di lokasi tambang, melainkan di jetty tujuan. Ia juga mengaku hanya dibekali surat jalan dan mengikuti rute kendaraan di depannya.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara, Muh Rajulan, pada 24 Desember 2025 menyatakan izin dispensasi jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan sedang dalam proses pengurusan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminudin, sebelumnya menyebut Pemkot Kendari hanya mengeluarkan rekomendasi dispensasi penggunaan jalan sementara dengan ketentuan terbatas.
Tiga ruas jalan kota yang diperbolehkan dilalui yakni Jalan Saano Puuwatu (Outer Ring Road), Jalan Tambo Tepuliano Oleo (Outer Ring Road), dan Jalan Tambo Losaano Oleo (Outer Ring Road), dengan jam operasional pukul 21.00 hingga 05.00 WITA serta larangan truk berjalan beriringan.
Penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, membantah tudingan pelanggaran. Ia menyatakan izin jalan selain di Kabupaten Konawe masih berlaku, sedangkan izin sepanjang 900 meter di wilayah kabupaten tengah dalam proses perpanjangan.
Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resource pada malam hari telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir dan kerap menuai sorotan publik. Masyarakat bahkan beberapa kali melakukan aksi pemalangan jalan.
Aliansi tersebut mendesak agar seluruh pihak terkait, mulai dari pemerintah daerah, Dinas ESDM, Dinas Perhubungan, BPJN, hingga perusahaan, membuka dokumen perizinan secara transparan kepada publik.
Aktivitas hauling ore nikel PT ST Nickel Resources diketahui telah berlangsung selama beberapa tahun dan kerap memicu aksi protes warga. DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga pernah merekomendasikan penghentian sementara aktivitas tersebut, sementara Dishub Sultra bersama tim terpadu tercatat telah beberapa kali melayangkan teguran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.












