Diduga Abaikan Pesangon Eks Pekerja, PT TAS Dipanggil Disnaker Kendari

SULTRAWINN.COM, KENDARI  – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kota Kendari menggelar pertemuan bipartit dengan PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) melalui fasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari, Kamis (26/2/2026).

Pertemuan tersebut dipicu dugaan tidak dibayarkannya pesangon serta ketidakjelasan status kerja seorang mantan pekerja berinisial S.

Pekerja S mengaku telah bekerja selama 10 tahun tanpa kejelasan status hubungan kerja. Ia menyebut menerima gaji bulanan, namun disebut sebagai pekerja harian.

“Saya bekerja selama 10 tahun, tapi tidak jelas kontraknya. Mau dikata harian, tapi gaji bulanan,” ujarnya.

Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, S.H., M.M., selaku kuasa hukum pekerja, menyatakan bahwa merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 10 ayat (3) dan (4), pekerja harian lepas yang bekerja lebih dari 21 hari berturut-turut dapat dianggap sebagai pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Status pekerja itu disebut harian lepas (PHL), tetapi PHL memiliki klausul kontrak yang jelas. Sementara di PT TAS tidak ada kontrak sama sekali, sehingga secara regulasi statusnya dapat dianggap PKWTT dan wajib mendapat pesangon,” jelas Iswanto.

Dalam pertemuan bipartit tersebut, lanjut Iswanto, pihak HRD PT TAS menyampaikan bahwa manajemen saat ini tidak memiliki kewajiban menanggung beban manajemen lama pasca RUPS.

Alasan itu langsung dibantah KSBSI. Menurut Iswanto, selama badan hukum perusahaan tetap sama, kewajiban terhadap pekerja tetap melekat.

“Selagi perusahaannya tetap sama, maka tetap wajib memberikan hak pekerja. Pergantian pemegang saham bukan urusan pekerja. Objek pengusahanya tetap PT TAS,” tegasnya.

KSBSI juga menyoroti ketidakhadiran pimpinan PT TAS dalam pertemuan tersebut.

“Hanya HRD yang hadir. Seharusnya pimpinan jika kita berbicara aturan. Namun kami tidak mempersoalkan selama pada pertemuan selanjutnya dibuktikan dengan surat kuasa direksi,” tutupnya.

Sementara itu, Direktur PT TAS, Faqih, yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.