SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aksi pemalangan terhadap aktivitas hauling PT Toshida Indonesia di Desa Sopura, Kecamatan Pomala, Kabupaten Kolaka, kembali terjadi meski DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara telah meminta aparat kepolisian menindak tegas tindakan tersebut.
DPRD Sultra menilai aksi pemalangan yang kerap disertai penggunaan senjata tajam itu merupakan bentuk gangguan terhadap investasi. Selain mengancam keamanan, tindakan tersebut juga dinilai berdampak pada terhambatnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Sekretaris Komisi III DPRD Sultra, Wahyu Sulaiman, menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum (APH) seharusnya telah melakukan penindakan serta memberikan kepastian hukum terhadap investasi yang berjalan, terutama setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang turut dihadiri perwakilan Polda Sultra.
“Seharusnya sudah ada langkah penegakan hukum pasca-RDP, karena saat itu pihak kepolisian juga hadir,” ujar Wahyu.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Sultra akan kembali mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Polda Sultra berdasarkan hasil RDP pertama.
“Kami akan menindaklanjuti kembali rekomendasi RDP pendahuluan, baik dengan turun langsung ke lapangan maupun melalui rekomendasi tertulis kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Legislator Partai Demokrat itu menambahkan, DPRD Sultra berkomitmen mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut guna memastikan keamanan investasi.
“Kami akan mengawal rekomendasi ini,” katanya.
Sebelumnya, RDP pertama yang digelar pada akhir Januari 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi, di antaranya:
1. Merekomendasikan Kapolda Sultra dan Kapolres setempat untuk menindak tegas pelaku pemalangan, pengancaman, dan aksi premanisme yang melanggar hukum.
2. Membentuk jalur koordinasi resmi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan perusahaan guna memastikan respons cepat.
3. Meminta timeline tertulis dari Polres terkait langkah penanganan kasus sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD.
“Pendekatan penertiban dan penegakan hukum dapat diperkuat melalui penanganan pelanggaran lalu lintas dan pidana umum guna menjamin keamanan investasi serta ketertiban umum,” tambahnya.












