AKAR Sultra Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Pedestrian Eks MTQ Kendari ke Kejari

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Aliansi Keadilan Rakyat Sulawesi Tenggara (AKAR Sultra) melaporkan PT Alfa Media Adiyaja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kota Kendari yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah pada tahun anggaran 2024.

Koordinator AKAR Sultra, Eko Rama, mengatakan pihaknya secara resmi memasukkan laporan tersebut ke Kejari Kendari karena menduga terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun 2024.

“Hari ini kami resmi melaporkan pimpinan PT Alfa Media Adiyaja di Kejaksaan Negeri Kendari atas pekerjaan pedestrian Kota Kendari. Dugaan kami ada aroma korupsi dalam pekerjaan yang dibiayai menggunakan uang rakyat,” ujar Eko Rama usai menyerahkan laporan.

Ia menjelaskan, proyek penataan pedestrian di kawasan Eks MTQ Kendari tersebut dianggarkan melalui APBD Kota Kendari Tahun 2024 dengan nilai sekitar Rp20,3 miliar. Program itu bertujuan menciptakan ruang publik yang estetis, fungsional, dan representatif bagi masyarakat.

Namun, menurut Eko, kondisi di lapangan menunjukkan sejumlah kerusakan yang sudah terlihat di beberapa titik fasilitas pedestrian, meski proyek tersebut baru selesai dikerjakan.

“Seharusnya dengan anggaran yang begitu besar menghasilkan kualitas pekerjaan yang baik. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, kualitasnya dinilai tidak maksimal dan sudah terlihat kerusakan di beberapa titik di kawasan Eks MTQ,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas. Ia juga berharap Kejari Kendari segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan perusahaan yang dilaporkan.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Kami berharap Kejaksaan Negeri Kendari segera memeriksa pimpinan PT Alfa Media Adiyaja. Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan dari AKAR Sultra terkait dugaan korupsi proyek pedestrian tersebut.

“Laporannya sudah masuk. Sesuai SOP, setiap aduan masyarakat akan kami terima dan pelajari terlebih dahulu. Perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada pelapor,” ujar Aguslan.