SULTRAWINN.COM, KENDARI – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memeriksa ahli pidana kehutanan dan pertambangan untuk mendalami laporan PT Toshida Indonesia terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.
Pemeriksaan ahli tersebut dilakukan untuk menentukan apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur tindak pidana atau hanya merupakan pelanggaran administrasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan keterangan ahli diperlukan untuk memperjelas aspek hukum dari peristiwa yang dilaporkan.
“Kami akan memeriksa ahli pidana kehutanan dan pertambangan terkait perbuatan yang terjadi, apakah termasuk tindak pidana atau pelanggaran administrasi,” ujar Kombes Pol Wisnu, Selasa (20/10/2026).
Sebelumnya, penyidik telah memeriksa dua pejabat dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan. Kedua saksi tersebut berasal dari Direktorat Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan.
“Telah kita laksanakan pemeriksaan dua orang dari Dirjen Planologi, yaitu saksi dari Direktorat Pemanfaatan Kawasan Hutan dan Direktorat Pelepasan Kawasan Hutan,” kata Wisnu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua saksi menerangkan bahwa perizinan yang dimiliki PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP) dan PT Toshida Indonesia masih berlaku sesuai dengan ketentuan hukum.
Perizinan tersebut masing-masing berupa izin pelepasan kawasan hutan milik PT IPIP dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Toshida Indonesia.
“Keduanya menyampaikan bahwa kedua izin yang dimiliki PT IPIP berupa izin pelepasan kawasan hutan dan PT Toshida berupa PPKH saat ini masih berlaku sesuai hukum,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik tetap mendalami aspek hukum dari peristiwa yang dilaporkan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana.
Laporan PT Toshida Indonesia berkaitan dengan dugaan penghalangan aktivitas operasional pertambangan yang turut menyangkut persoalan akses jalan dan penggunaan kawasan hutan.
Penyidik Polda Sultra sebelumnya juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk mendalami laporan tersebut.
Akibat dugaan penghalangan aktivitas operasional tersebut, PT Toshida Indonesia mengklaim mengalami kerugian hingga puluhan miliar rupiah.












