Pengprov TI Sultra Beri Klarifikasi Polemik Kepengurusan Taekwondo Kendari

Ketua Umum Pengprov TI Sultra, Deddy Muskar Polingay, AKS.

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi terkait polemik kepengurusan Taekwondo Indonesia (TI) Kota Kendari, termasuk mosi tidak percaya sejumlah pelatih dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengkot TI Kendari.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui surat Nomor 051/TI-SULTRA/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 yang ditandatangani Ketua Umum Pengprov TI Sultra, Deddy Muskar Polingay, AKS.

Dalam surat tersebut, Pengprov TI Sultra menyatakan menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik, pendapat maupun keberatan terhadap kebijakan organisasi.

Namun, Pengprov mengingatkan agar setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap memperhatikan akurasi fakta, kedudukan para pihak, administrasi organisasi dan prinsip keberimbangan.

Salah satu hal yang diklarifikasi adalah penyebutan “15 pelatih senior dari 15 dojang Taekwondo se-Kota Kendari”.

Menurut Pengprov TI Sultra, penyebutan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa pernyataan itu merupakan sikap resmi dari 15 dojang yang berada dalam struktur pembinaan Taekwondo Indonesia/PBTI di Kota Kendari.

Pengprov TI Sultra menyebut, berdasarkan data administrasi organisasi, status dan kapasitas pihak-pihak yang menyampaikan mosi tersebut tidak seluruhnya dapat dianggap sebagai perwakilan dojang resmi di bawah naungan Taekwondo Indonesia/PBTI.

Pengprov juga menyatakan terdapat pihak yang status administrasi dan legalitas dojangnya masih perlu dibuktikan. Selain itu, disebut terdapat pihak yang tidak memiliki atau sedang tidak menjalankan dojang atau klub sebagaimana yang direpresentasikan, memiliki keterkaitan dengan organisasi bela diri di luar struktur PBTI, hingga pihak yang disebut sedang menjalani sanksi organisasi.

“Setiap orang mempunyai hak menyampaikan kritik sebagai individu. Namun seseorang tidak serta-merta dapat dianggap mewakili sebuah dojang hanya karena menyatakan dirinya sebagai pelatih atau menggunakan nama suatu klub/dojang,” demikian penegasan Pengprov TI Sultra dalam klarifikasinya.

Penunjukan Plt Disebut Keputusan Organisasi

Terkait penunjukan Plt Ketua Pengkot TI Kendari, Pengprov TI Sultra menegaskan keputusan tersebut merupakan langkah organisasi untuk menjamin keberlangsungan roda organisasi setelah berakhirnya kepengurusan sebelumnya.

Menurut Pengprov, kekosongan kepemimpinan tidak boleh menghambat pembinaan atlet, administrasi organisasi, koordinasi klub atau dojang, persiapan kegiatan maupun agenda Taekwondo Indonesia di Kota Kendari.

Penunjukan Plt disebut bersifat transisional dan berbeda dengan pembentukan kepengurusan definitif.

Pengprov TI Sultra menegaskan Surat Keputusan (SK) Nomor 036/TI-SULTRA/VIII/2026 tentang penunjukan Plt Ketua Pengkot TI Kendari diterbitkan secara resmi oleh Pengprov TI Sultra.

Selama SK tersebut tidak dicabut atau dibatalkan melalui mekanisme organisasi yang berlaku, Pengprov menyatakan keputusan itu tetap menjadi dasar administratif bagi pelaksanaan tugas Plt hingga dilaksanakannya Musyawarah Kota Luar Biasa.

Pengprov TI Sultra juga menanggapi pemberitaan yang memuat istilah “rapat fiktif” dan “pemalsuan dokumen organisasi” terkait penerbitan SK Plt.

Pengprov menilai istilah tersebut merupakan tuduhan serius yang tidak semestinya ditempatkan sebagai fakta sebelum terdapat pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Pengprov, perbedaan pendapat mengenai proses administratif, konsiderans keputusan maupun substansi hasil rapat tidak secara otomatis dapat disimpulkan sebagai pemalsuan dokumen.

Jika terdapat pihak yang memiliki bukti dugaan pemalsuan, Pengprov TI Sultra meminta bukti tersebut disampaikan dan diuji melalui mekanisme yang semestinya.

Tanggapi Dugaan Penyelewengan Anggaran

Pengprov TI Sultra juga menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyelewengan anggaran dan pungutan liar yang diarahkan kepada pihak tertentu dalam kepengurusan Taekwondo Kota Kendari.

Pengprov menegaskan bahwa dugaan bukanlah fakta yang telah terbukti.

Menurut organisasi tersebut, tuduhan mengenai penyelewengan anggaran maupun pungutan liar merupakan persoalan serius yang harus disertai bukti, termasuk mengenai peristiwa, waktu kejadian, pihak yang terlibat, jumlah uang, sumber dana, penerima serta dokumen atau bukti transaksi.

Pengprov TI Sultra menyatakan tidak akan melindungi pihak mana pun apabila berdasarkan pemeriksaan yang sah terbukti melakukan pelanggaran.

Di sisi lain, organisasi juga menyatakan berkewajiban melindungi pengurus dan anggotanya dari tuduhan yang belum terbukti.

Mosi Tidak Percaya Disebut Tak Otomatis Batalkan SK

Mengenai mosi tidak percaya, Pengprov TI Sultra menjelaskan bahwa pernyataan ketidakpercayaan yang disampaikan sejumlah orang merupakan bentuk aspirasi. Namun, hal tersebut tidak serta-merta memiliki akibat administratif berupa pembatalan SK Pengprov.

Apabila mosi mengatasnamakan sejumlah dojang, menurut Pengprov, perlu terlebih dahulu dibuktikan status dojang yang diwakili, kedudukan penandatangan, mandat untuk mewakili dojang serta keterikatannya dengan struktur Taekwondo Indonesia/PBTI.

Pengprov menilai jumlah penandatangan tidak dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menyatakan sebuah mosi sebagai sikap resmi organisasi.

Karena itu, Pengprov menegaskan keberadaan mosi tersebut tidak serta-merta menghilangkan kewenangan Plt Ketua Pengkot TI Kendari yang memperoleh mandat melalui SK Pengprov TI Sultra.

Di tengah dinamika organisasi tersebut, Pengprov TI Sultra mengingatkan agar konflik kepentingan maupun perbedaan pandangan tidak mengorbankan atlet dan proses pembinaan.

Pengprov mengajak seluruh pelatih, dojang, atlet dan keluarga besar Taekwondo Indonesia di Kota Kendari tetap menjalankan kegiatan pembinaan serta tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

Pengprov TI Sultra menyatakan tetap terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Namun, keterbukaan tersebut tidak berarti setiap klaim yang mengatasnamakan organisasi dapat diterima tanpa verifikasi atau setiap tuduhan dianggap benar tanpa pembuktian.