SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menempuh langkah hukum dengan melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengadaan jasa cleaning service di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Laporan tersebut disampaikan setelah KSBSI sebelumnya mengadukan persoalan serupa kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari. Namun, organisasi buruh tersebut menilai penanganan laporan yang telah disampaikan belum memberikan tindak lanjut yang dianggap memadai.
Ketua Korwil KSBSI Sultra, Iswanto, mengatakan laporan ke Kejagung merupakan bagian dari upaya organisasi mengawal pemenuhan hak pekerja sekaligus mendorong transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah.
“Persoalan ini bukan hanya menyangkut hak pekerja, tetapi juga berkaitan dengan penggunaan anggaran pemerintah. Karena itu, kami meminta Kejagung RI memeriksa seluruh proses pengadaan jasa cleaning service di Pemkot Kendari secara menyeluruh dan profesional,” ujar Iswanto.
Menurut Iswanto, penyedia jasa cleaning service yang disebut sebagai pemenang pengadaan adalah CV Indo Tamaya. Dalam pelaksanaannya, KSBSI menilai terdapat sejumlah persoalan yang perlu diperiksa, antara lain terkait pembayaran upah pekerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta dugaan ketidaksesuaian antara nilai pengadaan dengan hak yang diterima pekerja.
KSBSI sebelumnya juga menyoroti informasi mengenai adanya pekerja yang disebut menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan. Sementara itu, UMK Kota Kendari tahun 2026 disebut sebesar Rp3.516.000.
Selain persoalan upah, KSBSI mempertanyakan dugaan belum terpenuhinya kepesertaan BPJS bagi sebagian pekerja. Organisasi tersebut juga meminta adanya transparansi mengenai nilai anggaran dan pelaksanaan kontrak pengadaan jasa cleaning service.
Iswanto meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh rangkaian proses pengadaan, mulai dari perencanaan, penyusunan anggaran, pemilihan penyedia, penetapan pemenang, pelaksanaan kontrak, hingga pembayaran kepada penyedia dan tenaga kerja.
“Pemeriksaan juga perlu dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia,” katanya.
Meski demikian, Iswanto menegaskan KSBSI menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Yang kami minta adalah seluruh dokumen dan proses pengadaan diperiksa secara transparan, objektif, dan profesional,” ujarnya.
Selain meminta Kejagung memeriksa dugaan penyimpangan pengadaan tersebut, KSBSI Sultra juga meminta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI mengevaluasi penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan kepada Kejari Kendari.
Menurut Iswanto, evaluasi diperlukan untuk memastikan laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah dan pemenuhan hak pekerja, ditangani sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta Jamwas Kejagung RI mengevaluasi proses penanganan laporan kami di Kejari Kendari. Jika memang terdapat kekurangan dalam penanganannya, kami berharap dapat dilakukan perbaikan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Iswanto.
Ia menegaskan permintaan evaluasi tersebut bukan dimaksudkan untuk menghakimi institusi maupun personel tertentu, melainkan sebagai bentuk pengawasan sekaligus upaya memperoleh kepastian atas laporan yang telah disampaikan.
KSBSI berharap Kejagung dan Jamwas dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif dengan memeriksa dokumen serta pihak-pihak terkait.
“Prinsip kami jelas, uang negara harus digunakan sesuai peruntukannya dan pekerja harus mendapatkan haknya sesuai ketentuan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran atau kerugian negara, kami meminta agar ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Iswanto.
KSBSI Sultra menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai tindak lanjut laporan dan kepastian hukum berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
