SULTRAWINN.COM, KENDARI – Surat usulan pergantian antarwaktu (PAW) Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disebut telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Namun, proses penerbitan surat tersebut diduga tidak diketahui Sekretaris DPRD (Sekwan) Sultra.
Surat tersebut menggunakan kop Sekretariat DPRD Provinsi Sultra dengan nomor B/1587/100.I.4-2/IX/2026. Perihalnya, usulan pemberhentian Ketua DPRD dan pengangkatan PAW Ketua DPRD Provinsi Sultra untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, penerbitan surat tersebut diduga tidak melalui mekanisme administrasi yang semestinya di lingkungan Sekretariat DPRD Sultra.
Nomor surat B/1587/100.I.4-2/IX/2026 disebut tercatat dalam buku agenda Sekretariat DPRD Sultra. Namun, proses pemberian nomor surat tersebut diduga dilakukan oleh salah satu staf tanpa sepengetahuan Sekwan Sultra.
Selain itu, penggunaan stempel pada surat tersebut juga dipersoalkan. Surat itu disebut telah ditandatangani oleh salah satu pimpinan DPRD Sultra. Dalam bukti tanda terima, tercantum nama Rusli sebagai pihak penerima dari DPRD Provinsi Sultra.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media telah meminta konfirmasi kepada Sekwan Sultra, La Ode Butolo. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Sultra belum memberikan keterangan resmi.
Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Sultra, Iwan Susanto, mengaku belum mengetahui adanya surat usulan PAW Ketua DPRD Sultra yang masuk ke pihaknya.
“Belum ada surat itu (PAW Ketua DPRD Provinsi Sultra, red) yang dimasukkan di kantor kami,” kata Iwan.
Mekanisme Penggantian Pimpinan DPRD
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ketentuan mengenai pemberhentian dan penggantian pimpinan DPRD diatur dalam Pasal 139 hingga Pasal 143.
Proses pemberhentian atau penggantian pimpinan DPRD berkaitan dengan keputusan rapat paripurna yang dituangkan dalam keputusan DPRD. Selanjutnya, keputusan tersebut disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur.
Ketentuan tersebut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Pasal 36 sampai Pasal 39 PP tersebut, antara lain diatur mengenai mekanisme usulan pemberhentian pimpinan DPRD oleh pimpinan partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya dilaporkan dalam rapat paripurna.
Iwan membenarkan bahwa terdapat mekanisme yang harus dilalui dalam proses tersebut. Namun, ia menegaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti persoalan terkait surat yang disebut telah diajukan ke Kemendagri.
“Aturannya memang seperti itu dan harus ditembuskan kepada kami sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Tapi, suratnya tidak masuk di kami. Saya tidak bisa berkomentar banyak karena belum tahu persoalannya,” pungkasnya.












