SULTRAWINN.COM, JAKARTA – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel pada PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terus bergulir. Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa sejumlah saksi dari perusahaan tersebut.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan penyidik telah memeriksa sejumlah petinggi PT CNI.
“Sudah ada beberapa. Pada prinsipnya penyidik akan memeriksa saksi berdasarkan alat bukti dan untuk kepentingan pembuktian nantinya di persidangan,” kata Anang melalui sambungan telepon, Rabu (23/9/2026).
Saat dikonfirmasi apakah pemeriksaan juga menyasar jajaran manajemen, termasuk direktur dan komisaris, Anang membenarkannya.
“Di antaranya (direktur dan komisaris),” ujarnya.
Selain jajaran manajemen, penyidik juga memeriksa Kepala Teknik Tambang (KTT) PT CNI berinisial AC.
Dalam siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Rabu (23/9/2026), AC tercatat sebagai salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan Anang.
Rangkaian pemeriksaan sebelumnya juga menyasar sejumlah pihak dari berbagai latar belakang, mulai dari Kementerian ESDM, BUMN, hingga internal PT CNI.
Informasi lainnya menyebut salah satu saksi yang diperiksa merupakan mantan Direksi PT CNI tahun 2017 berinisial DSS.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola komoditas nikel pada PT CNI yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung sebelumnya menyebut telah mengamankan uang sekitar Rp401 miliar yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, status hukum dan keterlibatan masing-masing pihak yang diperiksa masih dalam proses pendalaman penyidik. Pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan memperkuat alat bukti.
Anang menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT CNI belum memberikan tanggapan resmi terkait pemeriksaan sejumlah jajaran perusahaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada sejumlah perwakilan perusahaan belum memperoleh keterangan.












