SULTRAWINN.COM, KENDARI – Perkara yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Konawe, Teguh Rahmat, belum memasuki tahap persidangan. Berkas perkara tersebut kembali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kepada penyidik Polda Sultra pada 18 September 2026.
Pengembalian berkas itu dilakukan setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang sebelumnya diserahkan penyidik untuk diteliti.
Paur Mitra Subbid Penmas Bid Humas Polda Sultra, Ipda Hasrun, membenarkan adanya pengembalian berkas perkara tersebut.
“Pengembalian berkasnya dari kejaksaan ke penyidik itu tanggal 18 September 2026,” kata Ipda Hasrun, Rabu, (23/9/2026).
Dengan pengembalian tersebut, penyidik Polda Sultra kembali harus melengkapi berkas sesuai petunjuk yang disampaikan JPU.
Sebelumnya, berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan Ditreskrimum Polda Sultra, penyidik telah menyerahkan kembali berkas perkara Teguh Rahmat kepada JPU Kejati Sultra pada 20 Agustus 2026 untuk dilakukan penelitian.
Selanjutnya, penyidik kembali menyerahkan berkas perkara tersebut kepada JPU pada Kamis, 10 September 2026.
Namun, pada 18 September 2026, JPU kembali mengembalikan berkas perkara Teguh Rahmat kepada penyidik Polda Sultra.
Sementara itu, Kepala Kejati Sultra, Dr Sugeng Riyanta, sebelumnya menyatakan akan mengecek penanganan perkara tersebut. Ia juga menyinggung ketentuan dalam KUHAP baru terkait proses pengembalian berkas perkara antara penyidik dan kejaksaan.
“Siapa nama tersangkanya, yang sidik siapa? Nanti saya cek ya, karena sekarang KUHAP baru nggak boleh bolak-balik (berkasnya),” ujar Sugeng.
Dengan berkas yang kembali berada di penyidik, perkara Teguh Rahmat masih berada pada tahap penyidikan dan belum masuk ke persidangan.












