SULTRAWINN.COM, KONAWE UTARA – PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) membenarkan terjadinya kecelakaan kerja berupa longsor di area operasional perusahaan di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, Rabu, (23/9/2026).
Perusahaan menyatakan langsung melakukan penanganan setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, termasuk mendukung proses pencarian, evakuasi, dan identifikasi pekerja yang terdampak.
Kuasa Hukum sekaligus Juru Bicara PT KDI, Didit Hariadi, S.H., S.Sos., CMLC., mengatakan pihak perusahaan menyampaikan belasungkawa kepada para pekerja yang terdampak serta keluarga mereka.
“Atas nama manajemen PT KDI, kami menyampaikan duka cita yang mendalam kepada para pekerja yang terdampak dan keluarga mereka,” kata Didit dalam keterangannya.
Didit mengatakan, saat ini perusahaan memprioritaskan penanganan pekerja terdampak serta memastikan proses evakuasi berjalan bersama pihak terkait.
“Yang terpenting saat ini adalah penanganan korban, kepastian informasi bagi keluarga, serta memastikan seluruh proses berjalan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” ujarnya.
Terkait informasi mengenai pekerja yang tertimbun material longsor, termasuk kabar adanya korban meninggal dunia dan pekerja yang selamat, Didit meminta semua pihak menunggu hasil evakuasi dan identifikasi resmi.
“Kami mengimbau semua pihak untuk tidak mendahului proses identifikasi resmi. Informasi mengenai jumlah maupun identitas korban harus dipastikan terlebih dahulu melalui proses yang dilakukan oleh pihak berwenang,” katanya.
Perusahaan Siap Diperiksa
Mengenai penyebab kecelakaan kerja tersebut, Didit mengatakan perusahaan menyerahkan proses pemeriksaan kepada pihak yang berwenang.
Menurutnya, penentuan penyebab kecelakaan harus dilakukan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi lapangan, keterangan saksi, aspek teknis, dokumen terkait, serta hasil pemeriksaan instansi berwenang.
“Karena itu, kami menyerahkan penentuan fakta dan penyebab kejadian kepada proses investigasi yang objektif dan profesional,” jelasnya.
Terkait pertanyaan mengenai penerapan standar operasional prosedur (SOP) keselamatan kerja, Didit mengatakan perusahaan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai.
“Apakah terdapat pelanggaran SOP atau tidak, tidak tepat jika disimpulkan berdasarkan informasi sepihak. Hal tersebut harus diuji berdasarkan fakta, dokumen, keterangan saksi, kondisi teknis di lapangan, serta hasil pemeriksaan pihak yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Didit menegaskan PT KDI siap kooperatif dalam proses pemeriksaan dan memberikan informasi yang diperlukan.
“PT KDI akan kooperatif dan memberikan informasi yang diperlukan sesuai ketentuan hukum. Kami tidak akan menghalangi proses pemeriksaan dan akan menghormati setiap tahapan investigasi yang dilakukan oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama terkait jumlah maupun identitas korban dan penyebab kecelakaan.
Didit turut mengapresiasi tim yang terlibat dalam proses pencarian dan evakuasi, termasuk pekerja, masyarakat, dan pihak terkait lainnya.
“Atas nama PT KDI, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga para pekerja yang terdampak. Kami akan terus mengikuti proses penanganan, identifikasi, dan investigasi serta menghormati proses hukum yang berjalan,” pungkas Didit.












