Kasus Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama, MAKI Minta Kejagung Segera Tetapkan Tersangka

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola dan ekspor nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

MAKI juga mengingatkan Kejagung agar penyidikan perkara tersebut tidak berhenti setelah penyidik menyita uang sekitar Rp401 miliar yang dikaitkan dengan dugaan kerugian keuangan negara.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan penyitaan uang tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menghapus kewajiban aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara hingga ke pengadilan.

Menurut Boyamin, pengembalian atau pemulihan kerugian keuangan negara tidak serta-merta menghapus aspek pidana dalam perkara korupsi.

“Penyitaan di saat penyidikan itu justru menjadi barang bukti yang harus dituntaskan sampai ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah terdakwa bersalah atau bebas. Jadi tidak boleh digantung,” tegas Boyamin saat dikonfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Boyamin juga menjelaskan bahwa uang yang telah disita dalam proses penyidikan masih berstatus sebagai barang bukti. Menurut dia, penggunaannya atau status akhirnya tetap mengikuti proses hukum dan putusan pengadilan.

“Karena penyitaan umumnya sudah mengantongi otorisasi atau izin, maka perkara ini harus dituntaskan dengan segera menetapkan tersangka, melimpahkannya ke pengadilan, dan menuntut pelaku dengan hukuman tinggi,” katanya.

Ia menilai penanganan perkara tersebut penting tidak hanya dari sisi dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga untuk memastikan tata kelola pertambangan berjalan sesuai ketentuan.

“ Sektor tambang ini harusnya menyejahterakan rakyat, bukan hanya menyejahterakan segelintir orang yang nakal dan diduga melakukan korupsi,” ujar Boyamin.

MAKI, lanjut Boyamin, akan terus memantau perkembangan penyidikan perkara tersebut. Ia memberikan waktu sekitar satu hingga dua bulan kepada Kejagung untuk menunjukkan perkembangan penanganan perkara.

Jika dalam rentang waktu tersebut belum ada penetapan tersangka atau perkembangan yang dinilai signifikan, MAKI menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui praperadilan.

“Kalau nanti lemot dan tidak dituntaskan, kita ngawalnya dengan mengajukan gugatan praperadilan berdasarkan Pasal 158 huruf e KUHAP Baru, di mana penundaan penanganan perkara yang tidak sah menjadi objek praperadilan. Kita tunggu satu dua bulan ke depan, jika belum ada tersangka, opsi praperadilan akan kita ambil,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, menyampaikan bahwa penyidik telah menyita uang sekitar Rp401,65 miliar dari PT CNI dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Uang tersebut kemudian dititipkan pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL).

Kejagung menyebut penyitaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan. Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta menyita dokumen terkait. Penyidik juga masih mendalami konstruksi perkara dan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini tidak berhenti pada penyitaan uang, penyidik terus mengembangkan dengan memeriksa sejumlah saksi baik dari PT CNI, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, dan Kementerian ESDM.