Korupsi Proyek RSUD Bombana, Polda Sultra Siap Tambah Dua Tersangka

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pembangunan gedung VIP RSUD Bombana kembali memanas. Terbaru, Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyatakan kesiapan menambah dua tersangka baru dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 8,152 miliar tersebut. Hal ini sesuai dengan permintaan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kombes Pol Rico Fernanda, mengungkapkan bahwa kedua tersangka baru tersebut saat ini masih berstatus saksi.

“Akan ada dua lagi. Namun, mereka belum ditetapkan sebagai tersangka. Status mereka masih saksi,” ungkapnya saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Kombes Rico menambahkan bahwa proses penetapan status tersangka masih menunggu hasil dari gelar perkara.

“Untuk saat ini, kita masih dalam tahap pemeriksaan saksi, karena ini laporan polisi yang baru,” jelasnya.

Proyek pembangunan gedung VIP RSUD Bombana menjadi sorotan setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sultra mengungkapkan kerugian negara yang signifikan.

Sejauh ini, tiga tersangka telah ditetapkan dan belasan saksi telah diperiksa, termasuk Mantan Bupati Bombana, T, yang turut dimintai keterangan sebagai saksi.

Perkembangan terbaru ini diprediksi akan semakin membuka tabir korupsi besar yang melibatkan sejumlah pihak dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Polda Sultra dan Kejati Sultra berjanji akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.