Wali Kota Kendari Imbau Warga Waspada Kekeringan dan Karhutla hingga Oktober 2026

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Pemerintah Kota Kendari mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bencana hidrometeorologi kering, terutama kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang diperkirakan terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2026.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui Surat Edaran tentang Imbauan Kesiapsiagaan Menghadapi Potensi Bencana Hidrometeorologi Kering dalam Menghadapi Defisit Curah Hujan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Kendari periode Agustus-Oktober 2026.

Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh camat dan lurah se-Kota Kendari untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Siska Karina Imran menyampaikan, langkah pencegahan dan kesiapsiagaan diperlukan untuk meminimalkan dampak kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi terjadi.

Imbauan tersebut juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Kendari Nomor 600 Tahun 2026 tertanggal 11 Agustus 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kering dalam Menghadapi Defisit Curah Hujan, Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Kendari Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat diminta mewaspadai risiko kekeringan yang dapat memicu kebakaran hutan dan lahan. Warga juga diimbau tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun membersihkan sampah.

Selain itu, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah diminta menggunakan masker atau alat pelindung diri sesuai kebutuhan karena kondisi cuaca yang panas dan berdebu.

Pemerintah Kota Kendari juga mengingatkan warga untuk memastikan peralatan rumah tangga aman sebelum meninggalkan rumah, antara lain dengan mematikan listrik atau lampu, memeriksa kompor gas, serta tidak menyalakan api yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Untuk mengantisipasi dampak cuaca panas dan kekeringan, masyarakat dianjurkan memperbanyak konsumsi air minum guna mencegah dehidrasi. Penggunaan sumber daya air juga diminta dilakukan secara efektif dan efisien sesuai kebutuhan.

Masyarakat turut diingatkan untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi salah satu sumber pemicu kebakaran.

Pemkot Kendari meminta warga memperhatikan dan mematuhi informasi serta petunjuk yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Kendari maupun pihak terkait lainnya.

Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diminta tidak menyebarkan berita atau informasi mengenai kebencanaan dari sumber yang tidak jelas dan belum terverifikasi karena berpotensi menimbulkan kepanikan dan keresahan.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kendari pada 18 Agustus 2026 dan ditandatangani Wali Kota Kendari Siska Karina Imran.

Pemerintah Kota Kendari juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan turut melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana selama periode Agustus hingga Oktober 2026.