SULTRAWINN.COM, KENDARI – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mempertanyakan tindak lanjut Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terhadap laporan dugaan penyalahgunaan anggaran pengadaan jasa cleaning service Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari.
Sekretaris Wilayah (Sekwil) KSBSI Sultra, Sarman, mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan tersebut kepada Kejari Kendari pada 5 Juni 2026. Namun, hingga 19 Agustus 2026, pihaknya mengaku belum memperoleh informasi mengenai perkembangan laporan tersebut.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Kejari terkait laporan kami,” kata Sarman, Selasa (19/8/2026).
Menurut Sarman, laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan jasa cleaning service Pemkot Kendari melalui sistem e-Katalog dengan penyedia CV Indo Tamaya.
Ia mempertanyakan belum adanya penjelasan dari Kejari Kendari mengenai tindak lanjut laporan tersebut. Sarman juga menyinggung dana hibah sebesar Rp3,3 miliar dari Pemkot Kendari kepada Kejari Kendari.
“Netralitas Kejari di mana? Apakah karena sudah mendapatkan dana hibah Rp3,3 miliar dari Pemkot sehingga tidak mau memeriksa laporan kami?” ujarnya.
Sarman menegaskan, jika laporan tersebut tidak segera mendapatkan kejelasan, KSBSI Sultra akan melaporkan persoalan itu kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI untuk meminta evaluasi terhadap penanganan laporan tersebut.
Selain dugaan penyalahgunaan anggaran, KSBSI Sultra juga menyoroti persoalan upah pekerja cleaning service. Sarman menyebut pekerja diduga menerima upah sekitar Rp1,8 juta per bulan, sementara UMK Kendari yang disebutnya sebesar Rp3,516 juta.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil audiensi, terdapat perbedaan besaran upah pekerja dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Sarman, sebanyak 32 pekerja sebelumnya menerima upah sekitar Rp2,9 juta, sedangkan pada 2026 upah yang diterima disebut turun menjadi sekitar Rp1,8 juta dan dibayarkan secara tunai.
KSBSI Sultra juga menduga sebagian pekerja belum didaftarkan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, organisasi buruh tersebut menyoroti data dalam sistem Inaproc e-Katalog. Sarman menyebut penawaran produk jasa cleaning service perkantoran dari CV Indo Tamaya tercatat senilai Rp4,5 juta.
Menurut Sarman, pihaknya juga telah meminta informasi mengenai pagu anggaran pengadaan jasa cleaning service dalam audiensi bersama Asisten II dan Kepala Bagian Umum Pemkot Kendari, yang disebutnya juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun, ia mengaku belum memperoleh informasi mengenai besaran pagu anggaran tersebut.
“Anggaran itu bukan sesuatu yang harus disembunyikan. Kenapa Pemkot tidak mau memperlihatkannya dan Kejari juga bungkam terhadap persoalan hak buruh?” katanya.
Atas sejumlah persoalan tersebut, Sarman mengaku mempertanyakan proses pengadaan dan pengelolaan anggaran jasa cleaning service Pemkot Kendari. Ia menduga terdapat ketidaksesuaian dalam proses pengadaan maupun pelaksanaan pekerjaan.
Namun, dugaan tersebut masih merupakan pernyataan dari pihak KSBSI Sultra dan perlu diverifikasi serta dibuktikan melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang.
KSBSI Sultra menyatakan akan terus mengawal laporan tersebut dan mendorong adanya kejelasan terkait pengelolaan anggaran jasa cleaning service serta pemenuhan hak para pekerja.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai tuntas karena menyangkut kesejahteraan pekerja dan pengelolaan anggaran negara,” pungkas Sarman.












