Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Alasan Sakit dalam Penangguhan Penahanan AYP

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Kuasa hukum korban mempertanyakan alasan kondisi kesehatan yang dijadikan dasar penangguhan penahanan terhadap AYP (42), tersangka kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pihak korban menilai alasan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan polemik dan tetap menjamin rasa keadilan bagi korban.

Keputusan penangguhan penahanan terhadap AYP, vokalis grup band Rockafada yang kini berstatus tersangka, menuai keberatan dari pihak keluarga korban. Penangguhan itu diberikan dengan pertimbangan kondisi kesehatan tersangka yang disebut mengidap Tuberkulosis (TBC).

Pihak korban menilai alasan tersebut masih menimbulkan sejumlah pertanyaan. Sebelumnya, kepolisian menetapkan status wajib lapor terhadap AYP dengan pertimbangan kondisi kesehatan yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Kuasa hukum korban, Andre Darmawan, mengatakan pihak keluarga mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut, terutama terkait riwayat kesehatan tersangka.

Menurut Andre, berdasarkan keterangan ibu korban, tersangka sebelumnya tidak diketahui memiliki riwayat penyakit kronis maupun menjalani perawatan medis secara intensif.

“Pada tanggal 3 Juli dia baru menjalani perawatan di puskesmas. Ini yang menimbulkan pertanyaan, mengapa baru sekarang dilakukan perawatan. Jika memang sudah lama mengalami kondisi kesehatan serius, tentu seharusnya ada riwayat medis sebelumnya,” katanya, Minggu (5/7/2026).

Ia menegaskan, pihak keluarga berharap alasan kesehatan yang dijadikan dasar penangguhan penahanan dapat dikaji secara objektif dan menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

Selain itu, keluarga korban juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis korban pascakeputusan tersebut. Menurut mereka, keberadaan tersangka di luar tahanan dikhawatirkan dapat memunculkan rasa takut dan trauma bagi korban.

Karena itu, pihak korban meminta aparat kepolisian meninjau kembali keputusan penangguhan penahanan tersebut.

“Kami meminta Polresta Kendari meninjau ulang keputusan ini. Harapan keluarga korban, proses hukum dapat berjalan maksimal dengan tetap memperhatikan rasa aman dan keadilan bagi korban,” tutupnya.