KAH Sultra Desak Kejati Periksa Oknum PT Carsurin dalam PT AMIN

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Koalisi Aktivis Hukum (KAH) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Kamis (2/7/2026). Dalam aksi tersebut, massa meminta penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) memperluas penyidikan dugaan korupsi tata kelola pertambangan PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN).

KAH Sultra mendesak penyidik memeriksa seorang oknum PT Carsurin Tbk berinisial R yang disebut diduga mengetahui proses penerbitan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) PT Carsurin atas nama PT AMIN pada tahun 2023.

Koordinator KAH Sultra, Sarman, mengatakan pemeriksaan terhadap pihak terkait diperlukan untuk mendalami proses penerbitan dokumen tersebut serta mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam perkara yang sedang diselidiki.

“Kami meminta Kejati Sultra memanggil dan memeriksa oknum PT Carsurin berinisial R serta pihak-pihak yang menerbitkan LHV. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, kami meminta penegak hukum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” kata Sarman.

Ia menjelaskan, LHV merupakan salah satu dokumen administrasi yang digunakan sebagai persyaratan dalam proses penjualan ore nikel. Karena itu, menurutnya, proses penerbitan dokumen tersebut perlu didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Dalam audiensi bersama perwakilan Kejati Sultra, Sarman juga mengutip Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP.

Menurut dia, ketentuan tersebut mengatur pihak yang membantu atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila unsur-unsur tindak pidana telah terbukti.

“Artinya, orang yang membantu terjadinya tindak pidana korupsi dapat dipidana sama beratnya dengan pelaku utama apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, KAH Sultra juga menunjukkan salinan dokumen LHV yang disebut diterbitkan PT Carsurin. Dokumen itu, menurut mereka, memuat data penjualan ore nikel PT AMIN melalui jetty milik PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Sarman menilai dokumen tersebut perlu menjadi perhatian penyidik karena diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan ore nikel yang saat ini menjadi objek penyidikan Kejati Sultra.

“Kami berharap penyidik mengusut perkara ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu. Siapa pun yang diduga memiliki peran harus diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Carsurin Tbk belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan.