SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tunggakan Pajak Air Permukaan (PAP) PT VDNI yang mencapai Rp 27 miliar untuk periode 2017–2020 segera dibayar. Pemprov Sulawesi Tenggara kini menawarkan skema cicilan selama 12 bulan dengan tambahan pendapatan daerah sekitar Rp 1 miliar.
Pembayaran tunggakan PAP ini dinilai penting karena berpotensi menambah pendapatan asli daerah (PAD) Sultra, sekaligus memperkuat kontribusi sektor industri pertambangan dan smelter terhadap keuangan daerah. Pemprov Sultra menargetkan pembayaran dilakukan melalui mekanisme cicilan agar kewajiban perusahaan tetap terpenuhi tanpa mengganggu operasional.
La Ode Mahbub, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispenda Sultra, menyatakan, total tagihan PAP PT VDNI untuk periode 2017 hingga 2020 awalnya sebesar Rp 26 miliar. Namun, setelah dilakukan penyesuaian melalui skema pembayaran yang ditawarkan Pemprov Sultra, nilai kewajiban perusahaan bertambah menjadi Rp 27 miliar
“Pada 29 Januari kemarin kami sudah mengundang pihak perusahaan. Hasil pertemuannya, PT VDNI bersedia membayar dengan memilih salah satu dari dua skema pembayaran yang kami tawarkan,” ucap Mahbub, Rabu (4/2/2026).
Mahbub menjelaskan, kedua skema pembayaran tersebut sama-sama memberikan nilai tambah bagi daerah sekitar Rp 1 miliar. Pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran selama 12 bulan, dengan nilai cicilan sekitar Rp 2,1 miliar per bulan. Dalam skema ini, PT VDNI dikenakan bunga sebesar 0,6 persen.
“Pengenaan bunga tersebut merupakan kebijakan Pemprov Sultra dan sudah sesuai dengan regulasi serta memiliki payung hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Dispenda Sultra saat ini masih menunggu konfirmasi lanjutan dari manajemen pusat PT VDNI terkait skema pembayaran yang akan dipilih.
“Pada dasarnya dua skema ini sama, perbedaannya hanya pada besaran angsuran per bulan. Yang jelas, Pemprov Sultra tetap memperoleh nilai tambah sekitar Rp 1 miliar,” tutupnya.












