Sejumlah Anggota BPD di Muna Diduga Rangkap Jabatan, LPRI Minta DPMD Evaluasi Menyeluruh

LPRI Muna, La Ode Muhamad Kasman, Ketua Biro PUPR, Perhubungan dan Dana Desa

SULTRAWINN.COM, MUNA – Dugaan rangkap jabatan oleh sejumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Muna sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menuai sorotan serius dari Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI). Praktik tersebut dinilai berpotensi melanggar aturan perundang-undangan dan mencederai prinsip netralitas pemerintahan desa.

LPRI Muna, La Ode Muhamad Kasman, Ketua Biro PUPR, Perhubungan dan Dana Desa, menegaskan bahwa rangkap jabatan anggota BPD dengan status ASN maupun P3K tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Aturan ini dibuat untuk menjaga netralitas dan menghindari konflik kepentingan. ASN maupun PPPK dilarang menerima penghasilan dari dua sumber anggaran negara yang berbeda,” ujar La Ode Muhamad Kasman, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, larangan tersebut secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 64 huruf f, disebutkan bahwa anggota BPD dilarang merangkap jabatan sebagai kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Menurut LPRI, status ASN dan P3K termasuk dalam kategori jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“BPD memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintah desa. Jika anggotanya merangkap sebagai ASN atau P3K, maka fungsi pengawasan tersebut tidak akan berjalan optimal dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penelusuran awal di sejumlah desa di Kabupaten Muna, ditemukan lebih dari satu anggota BPD yang masih aktif berstatus ASN maupun P3K. Kondisi ini dinilai harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Kasman juga mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Muna, Inspektorat Daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap keanggotaan BPD di seluruh desa.

“Jika terbukti melanggar, maka harus ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan sampai pelanggaran ini dibiarkan karena menyangkut tata kelola dana desa dan kepercayaan publik,” tegasnya.

LPRI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen mendorong reformasi birokrasi, transparansi, dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih.