SULTRAWINN.COM, KENDARI – Tujuh bulan setelah dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara, kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang warga berinisial AC (26), oleh tiga anggota Polsek Poasia belum juga menemui kejelasan. Hingga kini, ketiga polisi terlapor belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga terlapor masing-masing Panit 1 Intel Polsek Poasia Aiptu Darwis Larema serta dua Banit Binmas, Aipda Kaharuddin dan Bripka La Ode Musra.
Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi saat penangkapan paksa terhadap AC di sebuah kos-kosan di Lorong Aklamasi, Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 03.00 Wita.
Atas kejadian itu, ibu korban, Wa Ode Hasna, melaporkan para terduga pelaku ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra atas dugaan pelanggaran kode etik, serta ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan.
Hasna mengaku kecewa terhadap penanganan perkara oleh Ditreskrimum Polda Sultra. Ia menilai proses hukum berjalan lambat dan menduga adanya praktik saling melindungi antaranggota kepolisian.
“Kalau masyarakat biasa cepat diproses. Tapi kalau polisi yang dilaporkan, prosesnya lambat. Sampai sekarang mereka masih bebas,” ujar Hasna, Senin (26/1/2026).
Hasna juga mengungkapkan dugaan upaya mediasi dan penawaran damai oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra, Briptu Sesar Sumarno. Ia mengaku sempat ditanya mengenai nominal uang untuk menyelesaikan perkara.
“Saya ditanya mau berapa juta. Saya tolak. Saya mau proses hukum tetap jalan supaya ada efek jera,” tegasnya.
Selain itu, Hasna menilai pemeriksaan saksi terkesan berlarut-larut. Dua saksi berinisial IF dan DS yang telah diperiksa sebelumnya kembali dipanggil menjelang gelar perkara, meski materi pemeriksaan dinilai berulang.
Sementara itu, Briptu Sesar Sumarno membantah adanya paksaan damai dan menjelaskan bahwa pemeriksaan tambahan saksi dilakukan atas rekomendasi gelar perkara.
“Penambahan keterangan saksi merupakan saran peserta gelar perkara sebelum penetapan tersangka,” ujar Sumarno.
Sebelumnya, AC ditangkap oleh sejumlah anggota Polsek Poasia tanpa surat perintah penangkapan. Menurut keterangan keluarga, korban mengalami kekerasan fisik hingga mengalami lebam di sejumlah bagian tubuh dan kesulitan berdiri.
Korban tidak langsung dibawa ke fasilitas kesehatan, melainkan dimasukkan ke sel tahanan Polsek Poasia. Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada keluarga sekitar 12 jam setelah penangkapan.
Sepupu korban, DS (23), menyebut penangkapan dilakukan oleh polisi berpakaian preman tanpa menunjukkan identitas maupun surat tugas.
“Korban langsung diborgol, diinjak, dicekik, dan dipukul berkali-kali,” ujar DS.
Kanit Reskrim Polsek Poasia, IPTU Dahlan, menyatakan AC ditangkap terkait dugaan pencurian sembako di Pasar Anduonohu. Namun, saat penangkapan dilakukan, AC belum berstatus tersangka.
“Penangkapan dilakukan oleh tim opsnal. Terkait dugaan penganiayaan, saya tidak mengetahuinya,” kata IPTU Dahlan.
Hasna juga mengaku mengalami intimidasi dan bujukan agar mencabut laporan di Propam Polda Sultra. Ia menyebut adanya tawaran barter perkara, yakni pembebasan AC dari kasus pencurian jika laporan terhadap polisi dicabut.
Permintaan tersebut, menurut Hasna, datang dari penyidik Polsek Poasia, keluarga terduga pelaku, Ketua RT setempat, hingga orang tak dikenal.
“Saya menolak. Anak saya silakan diproses jika bersalah, tapi penganiayaan juga harus diproses hukum,” tegas Hasna.












