SULTRAWINN.COM, KENDARI – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Sulawesi Tenggara (Sultra), Andri Darmawan, menyebut izin pertambangan batu diorit di Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), diterbitkan oleh Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka.
Menurut Andri, data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan pencadangan wilayah izin pertambangan batuan tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sultra Nomor 540/37 dengan luas wilayah mencapai 626 hektare.
“Kita melihat data dari Kementerian ESDM, di situ jelas bahwa pencadangan wilayah izin pertambangan batuan dikeluarkan oleh Gubernur Sultra,” tegas Andri melalui akun media sosialnya, Selasa (27/1/2026).
Ia kembali menekankan bahwa proses pencadangan wilayah tersebut secara administratif telah ditetapkan melalui SK gubernur.
Sementara itu, Andri juga membeberkan komposisi pemegang saham perusahaan terkait. Direktur Utama Mauluddin tercatat memiliki saham senilai Rp1,5 miliar, Direktur Sutargo Agus Tendi Rp1 miliar, Komisaris Jamal Mukaddas Rp750 juta, Komisaris Andi Muhammad Lutfi Rp250 juta, serta Komisaris Utama Adi Tiawarman sebesar Rp1,5 miliar.
Di sisi lain, Andri mengungkapkan adanya bantahan dari Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan. Pemkab Konkep disebut tidak pernah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), yang seharusnya menjadi dasar penerbitan wilayah izin usaha pertambangan.
“PKKPR-nya disebut-sebut langsung dari kementerian, padahal kewenangan itu seharusnya berada di pemerintah kabupaten. Ini justru semakin menimbulkan kecurigaan,” ungkapnya.
Selain itu, Andri menyampaikan adanya pernyataan dari sejumlah desa di Wawonii yang menyebutkan bahwa wilayah tersebut tidak memiliki komoditas batu diorit. Bahkan, kata dia, sebagian masyarakat menduga izin pertambangan batuan tersebut hanya menjadi kamuflase untuk aktivitas pertambangan nikel di kemudian hari.
“Nanti kita lihat dan kita kawal bersama,” tandas Andri.












