BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp705 Juta di Proyek Jalan Koltim, KPJN Laporkan ke Kejati Sultra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menguak dugaan penyimpangan proyek infrastruktur di Sulawesi Tenggara. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024, terungkap adanya kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Solewatu–Wesalo di Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp705.467.488.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Konsorsium Pemuda Juang Nusantara (KPJN) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan dugaan penyimpangan proyek jalan itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra. Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi publik dalam mengawal penggunaan anggaran negara serta mendorong penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor infrastruktur.

Koordinator Advokasi KPJN Sultra, La Ode Muhammad Yasirly, menegaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya sepenuhnya merujuk pada dokumen resmi negara.

“Ini bukan opini atau isu liar. Temuan ini bersumber langsung dari LHP BPK. Ada kekurangan volume pekerjaan yang terukur dan berdampak pada potensi kelebihan pembayaran ratusan juta rupiah. Fakta ini wajib ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Yasirly, Senin, (26/1/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kekurangan volume pekerjaan ditemukan pada tiga item utama proyek, yakni pekerjaan Laston Lapis Aus (AC-WC Asbuton Butir) dengan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp304.771.651,15, pekerjaan beton fc’ 20 MPa pada bahu jalan sebesar Rp40.660.114,57, serta pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A (LPA) sebesar Rp360.035.722,22.

Total potensi kerugian negara dari ketiga item tersebut mencapai Rp705.467.488. Angka itu diperoleh dari hasil pemeriksaan fisik lapangan yang meliputi telaah dokumen kontrak, addendum, as built drawing, serta pengujian bersama penyedia jasa, konsultan pengawas, PPTK, dan Inspektorat Daerah.

KPJN Sultra menilai, temuan BPK ini menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum, khususnya Kejati Sultra, dalam menjawab harapan publik terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan.

“Jika temuan BPK yang jelas dan berbasis audit negara diabaikan, maka komitmen pemberantasan korupsi hanya akan menjadi slogan. Kami mendesak Kejati Sultra segera melakukan penyelidikan dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat,” ujarnya.

Adapun pihak-pihak yang didorong untuk dimintai pertanggungjawaban hukum antara lain Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kolaka Timur, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas proyek.

KPJN menegaskan bahwa dugaan penyimpangan ini tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata, melainkan menyangkut hak dasar masyarakat atas infrastruktur yang berkualitas dan aman.

“Korupsi di sektor infrastruktur berarti membangun jalan dengan kualitas semu. Dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Yasirly.

KPJN Sultra memastikan akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas dan mengajak masyarakat sipil, media, serta lembaga pengawasan lainnya untuk ikut mengawasi proses penegakan hukum.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada retorika. Temuan BPK harus menjadi pintu masuk penegakan hukum yang nyata. Ini momentum untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar berpihak pada rakyat,” tutupnya.