SULTRAWINN.COM, KONAWE UTARA – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) atau Satgas Halilintar terus bergerak menertibkan aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang diduga bermasalah.
Setelah menyegel areal tambang milik PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, yang diketahui milik istri Gubernur Sultra, kali ini Satgas memasang plang larangan di kawasan tambang PT Karyatama Konawe Utara (KKU) yang beroperasi di Desa Tambakua, Kecamatan Landawe, Kamis (11/9/2025).
Plang tersebut berisi larangan menguasai atau memindahtangankan area tanpa izin resmi dari Satgas PKH. Dengan demikian, lahan tambang PT KKU seluas 215,2 hektare kini resmi berada dalam pengawasan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak humas PT KKU belum memberikan tanggapan atas langkah penyegelan tersebut.
Tindakan tegas Satgas Halilintar ini kembali menyoroti praktik pertambangan di Sultra yang kerap dikaitkan dengan dugaan pelanggaran izin serta eksploitasi kawasan hutan secara ilegal.