Komisi I DPRD Sultra Siap Tindaklanjuti Temuan Gubernur Soal Lahan Bermasalah di Nanga-nanga

Ketua Komisi I DPRD Sultra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, La Isra

SULTRAWINN.COM, KENDARI – Polemik aset lahan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di kawasan Nanga-nanga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, terus menjadi sorotan. Setelah Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, turun langsung meninjau lokasi tersebut, DPRD Sultra memastikan siap mengambil langkah konkret.

Ketua Komisi I DPRD Sultra yang juga Ketua Fraksi Partai Gerindra, La Isra, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan Gubernur terkait dugaan penyusutan lahan milik Pemprov Sultra tersebut.

“Kami di Komisi I sangat serius mengawal persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan resmi, terutama dari Pemprov, BPN, dan unsur lainnya terkait status dan dugaan penyusutan lahan di Nanga-nanga,” tegas La Isra, Sabtu (29/6/2025).

Sebelumnya, Gubernur Andi Sumangerukka melakukan peninjauan langsung ke lokasi lahan kosong milik Pemprov Sultra yang saat ini diperebutkan sejumlah pihak. Dalam kunjungan tersebut, Gubernur didampingi Balai Pertanahan Nasional (BPN), Komandan Korem 143/Halu Oleo, serta tim aset Pemprov Sultra.

Dari hasil peninjauan itu, ditemukan adanya penyusutan luas lahan yang cukup signifikan. Lahan yang semula tercatat seluas 1.000 hektare, kini hanya tersisa sekitar 793 hektare.

“Kunjungan ke Nanga-nanga ini bersama Danrem, BPN, dan tim aset adalah bagian dari upaya kita untuk menyelesaikan masalah pertanahan di sini,” ujar Gubernur, Selasa (24/6/2025).

Sebagai langkah penyelesaian, Gubernur berencana membentuk tim khusus yang melibatkan unsur Pemprov, Korem, BPN, serta pihak-pihak terkait.

Di sisi lain, La Isra menegaskan bahwa pengawasan terhadap aset daerah harus diperketat agar polemik seperti ini tidak terus berulang.

“Kita tidak ingin masalah seperti ini terjadi terus-menerus. Aset pemerintah harus dijaga, legalitasnya diperjelas, dan tidak boleh ada pihak yang seenaknya mengklaim atau menguasai,” tegasnya.

Hingga saat ini, Gubernur belum membeberkan secara rinci rencana jangka panjang terhadap lahan tersebut. Namun, penyelesaian status lahan dipastikan menjadi prioritas utama dalam penataan aset milik Pemprov Sultra.