SULTRAWINN.COM, KENDARI – Praktik penjualan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diduga makin marak terjadi di sektor industri pertambangan. Salah satu perusahaan yang kini tengah menjadi sorotan adalah PT Rinjani Nakhla Perkasa (RNP), yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Ketua Lembaga Pemerhati Hukum dan Keadilan (LPHK) Sultra, Rojab, mengungkapkan bahwa PT RNP diduga kuat mendapatkan pasokan BBM subsidi dari para pengantri solar di sejumlah SPBU wilayah Kolaka. Tak tanggung-tanggung, sekitar 15 unit mobil tangki disebut digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
“Kadang juga suplai datang dari kapal dari arah Sulawesi Selatan menuju Sultra. Jadi mereka ini seperti penampung solar subsidi. PT RNP sendiri tidak bisa mengisi langsung di depot Pertamina karena transportir yang mereka gunakan tidak memenuhi standar Pertamina,” kata Rojab, Rabu (18/6/2025).
Rojab menjelaskan, solar subsidi yang dikumpulkan tersebut kemudian dijual ke berbagai perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara, termasuk di wilayah Morombo, Konawe Utara (Konut), hingga pabrik smelter.
“Praktik ini sudah berlangsung lama. Bukan hanya untuk tambang di Kolaka saja, tapi juga di beberapa titik industri lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemerintah mengenai distribusi BBM bersubsidi. Menurutnya, subsidi BBM seharusnya diperuntukkan bagi sektor yang memang membutuhkan dukungan, bukan untuk industri besar seperti tambang.
“Penjualan solar subsidi secara ilegal bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.
Yang lebih memprihatinkan, lanjut Rojab, praktik ini diduga mendapat backing dari oknum aparat kepolisian berinisial M yang bertugas di Polres Kolaka.
“Atas dasar itu, kami mendesak agar Polda Sultra segera mengambil tindakan tegas dan menelusuri praktik kejahatan migas yang diduga dilakukan oleh PT RNP,” tutupnya.