SULTRAWINN.COM, KENDARI – Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo (UHO) tengah menjadi sorotan tajam setelah mencuatnya polemik seputar keberadaan dan aktivitas Kelompok Studi Pasar Modal (KSPM) di lingkungan kampus. Isu ini mencuat setelah Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF) Pertanian secara terbuka mempertanyakan legalitas dan arah gerak organisasi tersebut yang dinilai tidak memiliki dasar kelembagaan yang jelas.
Dalam pernyataan resminya, Ketua BEMF Pertanian, Yasir, menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap status KSPM, yang diduga keberadaannya bisa menimbulkan kerancuan dan bahkan merusak sistem kelembagaan yang telah dibangun di Fakultas Pertanian.
“Kami mempertanyakan apakah KSPM telah melalui proses legalisasi sesuai prosedur kelembagaan. Jika tidak, keberadaannya bisa menimbulkan kerancuan dan bahkan merusak sistem kelembagaan yang telah dibangun di Fakultas Pertanian,” ungkapnya, Jumat (13/6/2025).
Lebih lanjut, Yasir mengungkapkan adanya dugaan praktik non-akademik dalam tubuh KSPM yang melibatkan oknum dari birokrasi fakultas. Ia menyebut telah menerima laporan dari beberapa mahasiswa terkait aktivitas komersial yang dilakukan di bawah nama KSPM, namun tanpa pengawasan transparan.
“Jika benar adanya, ini merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan nilai-nilai akademik,” tambahnya.
Isu ini memicu beragam reaksi dari sivitas akademika. Sebagian mahasiswa mengakui potensi KSPM sebagai sarana edukasi pasar modal, namun menekankan pentingnya pengawasan struktural yang jelas dan independen demi menghindari konflik kepentingan.
BEMF sendiri menegaskan bahwa sikap kritis mereka bukan bentuk penolakan terhadap KSPM, melainkan bentuk kontrol untuk memastikan semua organisasi kemahasiswaan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan etika yang berlaku.
“Kita bukan anti-organisasi. Tapi semua harus jelas legalitasnya, tujuannya, dan siapa yang mengawasi. Jangan sampai lembaga kemahasiswaan justru dijadikan alat kepentingan kelompok tertentu,” tutup Yasir.