SULTRAWINN.COM, KENDARI – Sebanyak 651 warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Kendari telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Meski berada di balik jeruji, hak pilih mereka tetap diakomodasi, menjamin partisipasi dalam proses demokrasi nasional, dari total 766 warga binaan yang menghuni rutan tersebut, hanya 651 yang memenuhi syarat untuk memilih.
Sementara itu, 15 warga binaan lainnya tercatat dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) setelah berhasil melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP), salah satu syarat penting untuk berpartisipasi dalam pemilu.
Kepala Rutan Kelas IIA Kendari, Herianto, mengungkapkan bahwa perekaman KTP bagi warga binaan sebelumnya merupakan tantangan tersendiri.
“Pada tahun-tahun sebelumnya, kami harus membawa warga binaan ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk melakukan perekaman KTP, yang tentu berisiko tinggi,” jelasnya, Rabu (25/9/2024).
Namun, pada tahun ini, berkat kerja sama yang baik antara Rutan Kendari dan Dukcapil, proses perekaman KTP dipermudah. Kepala Dukcapil secara langsung mendatangi Rutan Kendari untuk melakukan perekaman data, yang membuat proses lebih cepat, aman, dan efisien.
“Kami sangat terbantu dengan adanya inisiatif ini, dengan Dukcapil datang langsung ke rutan, warga binaan dapat dengan mudah memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilih mereka tanpa perlu keluar dari rutan,” tambah Kepala Rutan Kendari.
Program ini diharapkan dapat memastikan bahwa hak konstitusional para warga binaan untuk memilih tetap terlindungi, sehingga proses demokrasi berjalan dengan baik, meskipun mereka berada di dalam lingkungan rutan.
Dengan adanya kemudahan ini, warga binaan di Rutan Kendari kini siap berpartisipasi dalam pemilu, menjadi bagian dari jutaan warga negara Indonesia lainnya yang akan menggunakan hak pilih mereka untuk menentukan masa depan bangsa.
Laporan : Jum